Selasa, 27 September 2011

Menghilangkan Nyawa Untuk Membela Diri

Tanya:
Apakah diperbolehkan menghilangkan nyawa seseorang dengan alasan membela diri (bukan dalam peperangan) tetapi karena nyawa terancam? Saya pernah membaca hadits yang secara tekstual menyatakan demikian. Mohon penjelasan.
[Ilham via surel]
Jawab:
Agama Islam bertujuan untuk memelihara lima hal pokok, yaitu agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan/keturunan. Setiap tindakan yang dapat mengganggu salah satu dari kelima hal tersebut tidak dibenarkan agama. Perzinaan dilarang karena dengannya terganggu kehormatan dan keturunan; minuman keras dan obat terlarang diharamkan karena dapat merusakkan akal; pencurian dan korupsi dikutuk karena yang demikian mengganggu harta orang lain; demikian seterusnya. Merenggut nyawa orang lain tidak dibenarkan kecuali dengan hak: Janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah kecuali dengan hak, demikian firman-Nya dalam QS. al-An‘âm [6]: 151 dan QS. al- Isrâ’ [17]: 33. Salah satu yang dinilai sebagai pembunuhan yang hak adalah pembelaan terhadap diri, keluarga, dan harta benda. Pembelaan itu harus dimulai dengan tindakan yang berdampak seringan mungkin bagi pelaku kejahatan, misalnya dengan ancaman atau teriakan. Jika ini telah dapat menghalangi maksud jahatnya, maka, jangankan membunuh, memukul pun sudah tidak dibenarkan. Akan tetapi, bila belum, maka si pembela dapat menolaknya dengan tangan, tidak dengan batu, tongkat, atau kayu, kecuali jika tangannya tidak mempan, demikian seterusnya. Karena itu pula tidak dibenarkan membunuh bila menciderai salah satu anggota tubuh pelaku telah dapat mengakhiri kejahatannya. Akan tetapi, kalau si penjahat mengancamnya dengan senjata dan dia menduga keras bahwa cara-cara yang ringan tidak akan menghentikannya, maka ketika itu dibolehkan membunuhnya. Dengan demikian, walaupun pembelaan diri dibenarkan, tetapi itu tidak berarti serta merta seseorang dapat membunuh orang lain dengan dalih pembelaan, karena—sekali lagi, pembunuhan dalam rangka pembelaan—baru dibenarkan kalau terbukti secara jelas bahwa si penjahat benar-benar bermaksud membunuhnya jika tidak dipenuhi kehendaknya serta tidak mengurungkan niatnya kecuali dengan membunuhnya. Misalnya, dengan menghunuskan pedang atau menodongkan senjata api, sambil mengancam.
Tidak diterima dalih yang sekadar menyatakan bahwa “penjahat masuk ke rumah sehingga saya terpaksa membunuhnya”. Para saksi pun tidak diterima kesaksiannya kalau hanya melihat penjahat masuk tanpa membawa senjata. Selanjutnya, pembelaan diri ini hukumnya wajib, menurut pandangan Imam Abû Hanîfah, Mâlik, dan Syâfi‘î, antara lain berdasarkan firman Allah, Janganlah kamu menjerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan (QS. al-Baqarah [2]: 195) dan firman-Nya, Siapa yang menyerang kamu, maka seranglah mereka sebagaimana mereka menyerang kamu (QS. al-Baqarah [2]: 194). Namun demikian, menurut pandangan Imam Syâfi‘î, jika yang menyerang adalah sesama Muslim, maka dia boleh menyerah berdasarkan sabda Nabi saw., “Jadilah yang terbaik dari kedua anak Adam” (HR. Abû Dâwûd).
Yang dimaksud adalah agar menjadi seperti Habil yang mengalah kepada saudaranya Kabil ketika yang kedua ini bermaksud dan ternyata membunuhnya. Habil berkata, “Sungguh jika Engkau mengulurkan tanganmu kepadaku untuk membunuhku, maka sekali-kali tidaklah aku akan mengulurkan tanganku untuk membunuhmu. Sesungguhnya aku takut kepada Allah Tuhan semesta alam” (QS. al-Mâ’idah [5]: 28). Mazhab Hanbalî menilai dibolehkan (jâ’iz)—tidak wajib dan tidak juga sunnah—bagi yang membela diri untuk membunuh, baik yang menyerangnya anak kecil atau besar, sadar atau gila, berdasarkan sabda
Nabi saw. pada saat terjadi instabilitas keamanan, “Duduklah di rumahmu, kalau engkau takut disilaukan oleh cahaya matahari, maka tutupi mukamu”, dan dalam riwayat lain, “Akan terjadi kekacauan, maka jadilah hamba yang terbunuh, dan jangan menjadi pembunuh”(HR. Abû Haisamah dan ad-Daruquthni).
Konon, Khalifah ‘Utsmân ra. melarang para pengawal atau pembantunya membela beliau ketika terjadi pemberontakan terhadap beliau, dan pada akhirnya beliau gugur. Selanjutnya, perlu digarisbawahi bahwa jika seseorang yang melakukan pembelaan itu terbunuh, maka dia dinilai mati syahid. Abû Dâwûd dan at-Tirmidzî meriwayatkan bahwa Abû al-A‘war Sa‘îd bin Zaid bin ‘Amr bin Nufail berkata bahwa dia mendengar Rasul saw. bersabda, “Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya, maka dia syahid. Siapa yang terbunuh mempertahankan darah/nyawanya, maka dia juga syahid. Siapa yang terbunuh membela agamanya, maka dia syahid, dan siapa yang terbunuh membela keluarganya maka dia pun syahid.” Demikian, wallâhu a‘lam.
[M. Quraish Shihab - Dewan Pakar Pusat Studi aL-Qur'an

Tidak ada komentar:

Posting Komentar